Tampilkan postingan dengan label Islam Syariat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Syariat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2009

Memahami Fatwa Haram Facebook

Facebook, sebagai sebuah sarana pada dasarnya mempunyai status awal
netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya
berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal
ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga
adab-adab dan etika pergaulan. Lalu haram ketika facebook digunakan
untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia
tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya.
Ibaratnya kata orang : The man behind the gun.