Facebook, sebagai sebuah sarana pada dasarnya mempunyai status awal
netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya
berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal
ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga
adab-adab dan etika pergaulan. Lalu haram ketika facebook digunakan
untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia
tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya.
Ibaratnya kata orang : The man behind the gun.
netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya
berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal
ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga
adab-adab dan etika pergaulan. Lalu haram ketika facebook digunakan
untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia
tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya.
Ibaratnya kata orang : The man behind the gun.